12212502
2EA27
A. Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi berdasarkan pasal 3 UU No. 12 tahun
1967, “Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak
social, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan.” Sedangkan menurut pasal 1 No. 1 UU RI No. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian, menegaskan bahwa yang dimaksud dengan, “Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.”
Dari kedua pengertian koperasi tersebut di atas akan kita
coba pelajari beberapa hal sebagai berikut :
Perbandingan Aspek-aspek yang Terkandung dalam
UU No. 12
Tahun 1967 dan UU No. 25 tahun 1992
|
Hal /Aspek
|
UU No. 12 Tahun 1967
|
UU No. 25 Tahun 1992
|
|
1. Bentuk
2. Keanggotaan
3.Landasan gerak/kegiatan/operasi
4. Kesosialan
5. Asas
|
Organisasi ekonomi rakyat
Orang-orang atau badan hukum koperasi
Tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama
Berwatak sosial
Kekeluargaan
|
Badan usaha
Orang seorang atau badan hukum koperasi
Prinsip-prinsip koperasi
Gerakan ekonomi rakyat
Kekeluargaan
|
Jika dipandang secara sepintas pengertian koperasi pada UU
No 12 tahun 1967 tampak lebih sosialistis daripada pengertian pada UU No. 25
tahun 1992. Sedangkan pengertian koperasi pada UU No. 25 tahun 1992 tampak
lebih condong ke sifat kapitalistis. Atau secara sepintas lalu pengertian koperasi
pada UU No. 25 tahun 1992 lebih bermuka atau bernuansa kapitalistis.
Pengertian koperasi pada UU No. 12 tahun 1967 adalah
organisasi ekonomi rakyat. Pada dasarnya sebenranya juga dapat diartikan
sebagai kegiatan usaha rakyat. Dengan melihat unsure-unsur definisi selanjutnya
serba bernuansa rakyat, dalam kebersamaan dan kekeluargaan. Namun jika kita
kembali ke pengertian koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 tersebut, kiranya
ada maksud-maksud tertentu yang perlu ditafsirkan apa yang menjadi pesannya.
B. Prinsip-prinsip Koperasi
Dalam pembahasan ini prinsip-prinsip koperasi baik yang
dimuat dalam UU No. 12 tahun 1967 dan UU No. 25 tahun 1992. Berikut merupakan
table yang membandingkan kedua UU yang mengatur tentang koperasi :
Perbandingan Prinsip-prinsip Koperasi antara
UU No. 12 tahun
1967 dan UU No. 25 tahun 1992
|
No
|
UU No. 12 tahun 1967 Bab IV, Bagian 4, Pasal 6, Sendi-sendi Dasar
Koperasi
|
UU No. 25 tahun 1992 Bab III, Bagian 2, Pasal 5, Prinsip-prinsip
Koperasi
|
|
1.
|
Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga
Indonesia
|
Ayat 1 (primer) :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
|
|
2.
|
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan
demokrasi dalam koperasi
|
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
|
|
3.
|
Pembagian sisa hasil usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota
|
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan adil dan sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota
|
|
4.
|
Adanya pembatas bunga atas modal
|
d. Pemberi jasa yang terbatas terhadap modal
|
|
5.
|
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada
umumnya
|
e. Kemandirian
|
|
6.
|
Usaha dan ketatalaksanaan bersifat terbuka
|
Ayat 2 (sekunder):
a. Pendidikan perkoperasian
|
|
7.
|
Swadaya, swakerta, dan swasembada sebagai pencerminan daripada
prinsip dasar : percaya pada diri sendiri
|
b. Kerjasama antar anggota
|
Jika kedua sajian prinsip-prinsip koperasi tersebut di atas,
maka tak ada perbedaan yang mencolok antara prinsip-prinsip koperasi pada UU
No. 12 tahun 1967 dan pada UU No. 25 tahun 1992. Lebih-lebih bila kita
perhatikan prinsip pertama sampai dengan prinsip keempat. Mulai prinsip kelima
sampai dengan prinsip ketujuh dari UU No. 12 tahun 1967 berbeda sajiannya
dengan prinsip-prinsip No. 5 ayat 1 dan 2, prinsip a dan b dalam UU No. 25
tahun 1992.
Prinsip nomor 7 dari UU No. 12 tahun 1967 sama persis dengan
prinsip e ayat 1 dari UU No. 25 tahun 1992. Sedangkan dua prinsip lain berbeda
baik rumusan, tekanan, maupun isinya. Kedua prinsip atau sendi dasar tersebut
adalah sendi dasar nomor 5 dan 6 pada UU No.12 tahun 1967 yang sangat berbeda
dengan prinsip ayat 2 a dan b pada UU No. 25 tahun 1992.
Sendi dasar nomor 5 pada UU No. 12 tahun 1967 boleh
dikatakan merupakan arah dan tujuan final dan koperasi. Sedangkan prinsip
tersebut tak dimuat UU No. 25 tahun 1992 sebagai prinsip, mungkin karena sudah
dimasukkan dalam pengertian tujuan (Bab II, Bagian 2,Pasal 3, UU No. 25 tahun
1992).
Mengenai sendi dasar ke-6 dalam UU No. 12 tahun 1967, juga
tidak muncul dalam prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25 tahun 1992. Hal
ini dapat ditafsirkan bahwa, “Usaha dan ketatalaksanaan bersifat terbuka” ini
sudah masuk dalam pengertian “pengelolaan dilakukan secara demokratis”.
Denggan pertimbangan-pertimbangan di atas dapatlah
disimpulkan bahwa koperasi perlu menegaskan kembali komitmennya mengenai
kemajuan pendidikan dan kerjasama antar koperasi. Karena kedua hal ini saling
mempengaruhi dan saling mendorong bagi peningkatan kualitas kehidupan
masyarakat.
SUMBER :
Harsoyo, Yohanes. 2006. Ideologi Koperasi Menatap Masa Depan,
http://books.google.co.id/books?id=-eUqXxIvTwAC&pg=PA38&lpg=PA38&dq=pengertian+dan+prinsip-prinsip+koperasi&source=bl&ots=s2PoD__6IE&sig=qh6Pk78CVfq5PwqYpRawAXHjlfY&hl=id&
sa=X&ei=2i1YUoS9NJDorQfa7ID4CQ&ved=0CGAQ6AEwBjg8#v=onepage&q&f=true
(diakses 11 Oktober 2013).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar