Sabtu, 12 Oktober 2013

Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi (Tugas Softskill)

Endriyana Ragesti
12212502
2EA27



A. Pengertian Koperasi
     Pengertian koperasi berdasarkan pasal 3 UU No. 12 tahun 1967, “Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.” Sedangkan menurut pasal 1 No. 1 UU RI No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, menegaskan bahwa yang dimaksud dengan, “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.”
     Dari kedua pengertian koperasi tersebut di atas akan kita coba pelajari beberapa hal sebagai berikut :

Perbandingan Aspek-aspek yang Terkandung dalam 
UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 tahun 1992

Hal /Aspek
UU No. 12 Tahun 1967
UU No. 25 Tahun 1992
1. Bentuk

2. Keanggotaan


3.Landasan gerak/kegiatan/operasi

4. Kesosialan

5. Asas
Organisasi ekonomi rakyat

Orang-orang atau badan hukum koperasi

Tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama

Berwatak sosial

Kekeluargaan
Badan usaha

Orang seorang atau badan hukum koperasi

Prinsip-prinsip koperasi


Gerakan ekonomi rakyat

Kekeluargaan

     Jika dipandang secara sepintas pengertian koperasi pada UU No 12 tahun 1967 tampak lebih sosialistis daripada pengertian pada UU No. 25 tahun 1992. Sedangkan pengertian koperasi pada UU No. 25 tahun 1992 tampak lebih condong ke sifat kapitalistis. Atau secara sepintas lalu pengertian koperasi pada UU No. 25 tahun 1992 lebih bermuka atau bernuansa kapitalistis. 

     Pengertian koperasi pada UU No. 12 tahun 1967 adalah organisasi ekonomi rakyat. Pada dasarnya sebenranya juga dapat diartikan sebagai kegiatan usaha rakyat. Dengan melihat unsure-unsur definisi selanjutnya serba bernuansa rakyat, dalam kebersamaan dan kekeluargaan. Namun jika kita kembali ke pengertian koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 tersebut, kiranya ada maksud-maksud tertentu yang perlu ditafsirkan apa yang menjadi pesannya.

B. Prinsip-prinsip Koperasi
     Dalam pembahasan ini prinsip-prinsip koperasi baik yang dimuat dalam UU No. 12 tahun 1967 dan UU No. 25 tahun 1992. Berikut merupakan table yang membandingkan kedua UU yang mengatur tentang koperasi :

Perbandingan Prinsip-prinsip Koperasi antara 
 UU No. 12 tahun 1967 dan UU No. 25 tahun 1992

No
UU No. 12 tahun 1967 Bab IV, Bagian 4, Pasal 6, Sendi-sendi Dasar Koperasi
UU No. 25 tahun 1992 Bab III, Bagian 2, Pasal 5, Prinsip-prinsip Koperasi
1.
Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Indonesia
Ayat 1 (primer) :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.
Pembagian sisa hasil usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4.
Adanya pembatas bunga atas modal
d. Pemberi jasa yang terbatas terhadap modal
5.
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya

e. Kemandirian
6.
Usaha dan ketatalaksanaan bersifat terbuka
Ayat 2 (sekunder):
a. Pendidikan perkoperasian
7.
Swadaya, swakerta, dan swasembada sebagai pencerminan daripada prinsip dasar : percaya pada diri sendiri

b. Kerjasama antar anggota

     Jika kedua sajian prinsip-prinsip koperasi tersebut di atas, maka tak ada perbedaan yang mencolok antara prinsip-prinsip koperasi pada UU No. 12 tahun 1967 dan pada UU No. 25 tahun 1992. Lebih-lebih bila kita perhatikan prinsip pertama sampai dengan prinsip keempat. Mulai prinsip kelima sampai dengan prinsip ketujuh dari UU No. 12 tahun 1967 berbeda sajiannya dengan prinsip-prinsip No. 5 ayat 1 dan 2, prinsip a dan b dalam UU No. 25 tahun 1992.

     Prinsip nomor 7 dari UU No. 12 tahun 1967 sama persis dengan prinsip e ayat 1 dari UU No. 25 tahun 1992. Sedangkan dua prinsip lain berbeda baik rumusan, tekanan, maupun isinya. Kedua prinsip atau sendi dasar tersebut adalah sendi dasar nomor 5 dan 6 pada UU No.12 tahun 1967 yang sangat berbeda dengan prinsip ayat 2 a dan b pada UU No. 25 tahun 1992.

     Sendi dasar nomor 5 pada UU No. 12 tahun 1967 boleh dikatakan merupakan arah dan tujuan final dan koperasi. Sedangkan prinsip tersebut tak dimuat UU No. 25 tahun 1992 sebagai prinsip, mungkin karena sudah dimasukkan dalam pengertian tujuan (Bab II, Bagian 2,Pasal 3, UU No. 25 tahun 1992).

     Mengenai sendi dasar ke-6 dalam UU No. 12 tahun 1967, juga tidak muncul dalam prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25 tahun 1992. Hal ini dapat ditafsirkan bahwa, “Usaha dan ketatalaksanaan bersifat terbuka” ini sudah masuk dalam pengertian “pengelolaan dilakukan secara demokratis”.

     Denggan pertimbangan-pertimbangan di atas dapatlah disimpulkan bahwa koperasi perlu menegaskan kembali komitmennya mengenai kemajuan pendidikan dan kerjasama antar koperasi. Karena kedua hal ini saling mempengaruhi dan saling mendorong bagi peningkatan kualitas kehidupan masyarakat.







SUMBER :
Harsoyo, Yohanes. 2006. Ideologi Koperasi Menatap Masa Depan, http://books.google.co.id/books?id=-eUqXxIvTwAC&pg=PA38&lpg=PA38&dq=pengertian+dan+prinsip-prinsip+koperasi&source=bl&ots=s2PoD__6IE&sig=qh6Pk78CVfq5PwqYpRawAXHjlfY&hl=id& sa=X&ei=2i1YUoS9NJDorQfa7ID4CQ&ved=0CGAQ6AEwBjg8#v=onepage&q&f=true (diakses 11 Oktober 2013).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar